Info worlcup 2022 Berita Terkini situs 100% cepmek|sbobet|on88id

Slide

Landscape

Usai Diperiksa KPK, Sanusi Bantah Seluruh Aset Miliknya Hasil Suap

Agen judi online - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/6/2016) sebagai tersangka dalam kasus suap Raperda reklamasi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali dugaan adanya pihak lain yang menerima suap dari pengembang.
Sanusi datang ke gedung KPK dengan memakai rompi tahanan sekitar pukul 09.30 WIB dan keluar pada pukul 12.00 WIB.
Dia pergi meninggalkan gedung KPK dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Krisna Murti. Tidak banyak keterangan yang disampaikan oleh Sanusi usai menjalani pemeriksaan.
"Tadi lebih banyak ditanya soal tatib (tata tertib) di DPRD saja," kata Sanusi ketika ditanya oleh wartawan terkait pemeriksaan dirinya di gedung KPK, Kamis (23/6/2016).
Sebelum memasuki mobil tahanan Sanusi pun sempat membantah jika seluruh aset yang dimilikinya adalah hasil suap.
"Tidak ada itu. Tadi tidak diperiksa soal aset," ujarnya.
Sementara kuasa hukun Sanusi, Krisna Murti, mengatakan bahwa selama pemeriksaan oleh penyidik KPK, kliennya hanya ditanya seputar kebijakan anggota dewan di Badan Legislasi Daerah.
"Seputar masalah tatib saja, lalu mereka menanyakan kebijakan anggota dewan dalam Balegda. Apakah sudah memenuhi syarat atau tidak. Itu saja," kata Krisna.
Selain itu dia juga menegaskan tidak ada pemeriksaan terkait aset dan menampik kabar adanya aset Sanusi yang sudah disita oleh KPK.
Menurut Krisna seluruh aset yang dimiliki Sanusi diperoleh selama menjadi pengusaha dan bukan berasal dari hasil suap.
"Tidak ada pemeriksaan soal aset. Waktu pemeriksaan yang lalu iya. Tidak ada aset yang disita oleh KPK. Itu uang pribadinya Bang Uci, toh sebelum menjadi anggota dewan dia sudah menjadi pengusaha. Sampai saat ini juga masih jadi pengusaha," ucapnya.
Sebelumnya, Mohamad Sanusi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (1/4/2016). Sanusi ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (31/3/2016) malam.
Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang yang disita tersebut diberikan oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Uang suap tersebut terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Labels:

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget