Laporan bernomor LP/855/VIII/2017/Bareskrim ini ditujukan kepada ANDHIKA SURACHMAN atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana.
Usai melaporkan ANDHIKA , Saber menceritakan kerja sama kedua pengusaha itu dari awal hingga akhirnya berunjung tunggakan utang RP 24 Milliar , Saber mengaku mulai menjalin kontak bisnis dengan ANDHIKA sejak 2015 lalu.
Kala itu , perwakilan dari FIRST TRAVEL datang dan meminta penyediaan Hotel bintang empat dan lima untuk Fasilitas haji dan umrah.
Pemilik Agen Dyar AL manasik itu mengatakan hubungan antara dirinya dengan ANDHIKA cukup baik. Namun, memasuki 2017 , barulah Permasalahan pembayaran tidak dipenuhi sesuai janji.
Kali terakhir bertemu ANDHIKA SURACHMAN saat dia ditangkap , dia kira saya yang melaporkannya , dia Whatsapp , bilang jangan lapor saya , saya janji akan bayar , tolong keluarkan saya dari sini , ucap SABER menyampaikan apa yang dikatakan ANDHIKA kepadanya.
Sebelum ditangkap polisi , ANDHIKA SURACHMAN sejak maret 2017 sudah menjanjikan pembayaran atas utangnya dalam bentuk uang setelah berkali kali ditagih.
Dia bilang mau kasih rumah , mobil , rumah di kebagusan , tapi sebelum kami terima rumah dan semua mobil sudah di sita. ' ujar Ahmed Saber.
Bagi dia , ini merupakan pelajaran berharga dalam berbisnis. kedepan , segala bentuk pelayanan akan lebih ditekankan pembayaran tunai diawal atau mengunakan prosedur lain yang dapat menekan resiko penipuan.
Sebenarnya gaya hidup mereka yang serba mewah ' yang membuat percaya ' kalau kemana-mana dia VIP saat berbisnis , Pastikan ada uang dimana-mana , saya terlalu percaya kepada mereka ternyata ini kesalahan besar karena terlalu percaya' kata AHMED SABER..
Posting Komentar