Info worlcup 2022 Berita Terkini situs 100% cepmek|sbobet|on88id

Slide

Landscape

Terkait Kasus Narkoba Beda Dengan Sandy Tumiwa, Polisi Pulangkan Vicky Nitinegoro Gara-gara Hal Ini

Kabar Vicky Nitinegoro terjerat kasus narkoba sempat mengejutkan publik. Namun, karena tak terbuktti mengkonsumsi barang haram, Vicky Nitinegoro dinyatakan bebas. Berbeda nasib dengan Vicky Nitinegoro, Sandy Tumiwa justru harus mendekam di penjara lebih lama terkait dengan narkoba. Pasalnya mantan suami Tessa Kaunang itu divonis empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
www.777juara.com
Sandy Tumiwa dinyatakan terbukti memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Hal itu dijelaskan oleh Majelis Hakim Saptono Setiawan. "Sandy Tumiwa secara terbukti memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika golongan satu. Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun, dan denda 800 juta atau ganti masa tahanan selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan di ruang sidang seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan.
Sandy mencoba terlihat tegar mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya. Sesaat setelah vonis dijatuhkan, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Sandy untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Majelis hakim memberikan pilihan apakah Sandy akan banding atau tidak.
http://www.777juara.com/#/
"Saudara mau apa sekarang? bisa banding atau langsung menerima putusan? sekarang saudara boleh diskusi dengan kuasa hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan pada Sandy.
Namun, pihak Sandy menyatakan masih berpikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak.
Sebelumnya diberitakan, Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.
Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Sandy dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Tentang Narkotika Tahun 2009.
Vonis yang diterima Sandy lebih rendah dari tuntutan Jaksa dimana ia dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum. 
http://www.777juara.com/#/
Kabar penangkapan Vicky Nitinegoro terkait kasus narkoba mengejutkan warganet.
Mantan Cynthia Ramlan itu ditangkap polisi lantaran diduga mengkonsumsi narkoba jenis tembakau gorila berbentuk cairan rokok elektrik.
Tak terbukti menggunakan narkoba, polisi memulangkan Vicky Nitinegoro.
Artis Vicky Nitinegoro diamankan oleh Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10/2019). Munculnya nama Vicky Nitinegoro yang diduga terkait kasus narkoba mengejutkan publik. Pasalnya 10 tahun lalu, mantan Cynthia Ramlan itu juga sempat ditangkap lantaran mengkonsumsi narkoba bersama artis Jennifer Dunn. Namun, kini Vicky Nitinegoro dibolehkan kembali bebas lantaran ia tak terbukti mengkonsumsi narkoba.
Hal itu diungkapkan berdasarkan pemeriksaan laboratorium atas cairan rokok elektrik atau vape.
Sebelumnya, Vicky diduga menggunakan narkoba jenis tembakau gorila di cairan rokok elektrik miliknya. "Untuk miliknya VFN, ternyata tidak mengandung narkotika, setelah kita lakukan pemeriksaan forensik," kata Argo Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019). Argo mengatakan, polisi melakukan cek laboratorium untuk memeriksa kandungan cairan vape milik Vicky dan kedua temannya. Namun, hasilnya cairan rokok elektrik milik Vicky terbukti negatif narkoba. Selain pemeriksaan barang bukti, hasil pemeriksaan urin Vicky juga tak menunjukkan bahwa ia mengkonsumsi narkoba.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan laboratorium dan tes urin, ketiganya negatif.
Tidak positif tes urinnya," ujar Argo. Atas dua bukti di atas, Vicky dan satu rekannya AN, akan dipulangkan. "Makannya untuk VFN dan AN kita kembalikan ke orangtua".

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget