Info worlcup 2022 Berita Terkini situs 100% cepmek|sbobet|on88id

Slide

Landscape

Kasus Penipuan Tas Hermes Rp 950 Juta, Devita Tetap Divonis 2 Tahun Penjara


sportolahraga123.blogspot.com- Kasus jual beli tas Hermes yang melibatkan sosialita Margaret Vivi dan Devita Priska alias Ping-ping rupanya belum selesai. Devita selaku penjual tas mewah itu tetap harus mendekam di penjara.

Upaya Devita Priska untuk mendapat keringanan hukuman dalam kasus penipuan jual beli tas Hermes kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT Jakarta). Di tingkat banding Devita tetap dihukum 2 tahun.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tanggal 23 September," ucap ketua majelis tingkat banding, Ariansyah B Dali.

Putusan tersebut diketok pada 10 Desember 2015. Dalam putusan itu, hakim tingkat banding menegaskan tak ada kekeliruan dalam putusan di tingkat pertama. Alhasil, hakim tetap berpendapat Devita melakukan penipuan Rp 950 juta.

"Bahwa unsur pasal 372 KUHP terpenuhi," tulis salinan tersebut.

Kasus yang sempat heboh di jagad sosialita pada September 2015 ini bermula ketika Vivi dan Devita melakukan transaksi jual beli. Vivi setuju untuk membeli tas Hermes tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan itu seharga Rp 850 juta.

Keduanya pun sepakat transaksi pada Februari 2013. Tiga bulan setelahnya, Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah tas Hermes itu akan dijual lagi sebab ada yang berminat membeli dengan harga Rp 950 juta. Mendapati tawaran ini, Margaret tergiur karena mendapat keuntungan selisih Rp 100 juta. Sebagai uang muka, Margaret menerima Rp 500 juta dari Devita dan sisanya akan dilunasi ketika pembeli telah mentransfer Rp 450 juta.

Namun ketika waktu pembayaran yang dijanjikan tiba, ternyata sisa Rp 450 juta tidak kunjung ditransfer. Margaret awalnya sabar namun setelah hampir dua tahun tidak kunjung dilakukan pelunasan, Margaret mengambil langkah hukum dengan mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya. Lantas Devita ditahan dan ia diadili di PN Jakpus.

Di persidangan, jaksa Marlinang Samosir dari Kejati DKI menuntut Devita 3 tahun penjara karena melanggar pasal 372 KUHP. Devita berang dengan tuntutan itu dan mengumbar tuduhan ke Vivi. Sidang pun semakin panas.

Tapi tuduhan Devita tidak menggoyahkan keyakinan hakim. Di tingkat pertama, ketua majelis Budhi Hertantyo menghukum penjara selama 2 tahun penjara pada September 2015. 
Labels:

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget