Agen judi online - Pagi ini, sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka kematian Wayan Mirna Salihin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat). Sidang tersebut dipimpin hakim I Wayan Nerta.
"Sidang dipastikan jalan. Sidang biasanya jam 9 atau jam 10 pagi," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakpus, Jamaluddin Samosir saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2016)
Menurut Jamaluddin dalam sidang pertama, pemohon praperadilan akan membacakan materi permohonan gugatannya terkait perkara. "Setelahnya tanggapan dari pihak Termohon," katanya.
Jessica mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang menangani perkara kematian Mirna dengan nomor 04/Pid.pra/2016/PN-JKT-PST. Seperti diketahui, Mirna meninggal dunia akibat racun sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya.
Tim penyidik menetapkan Jessica sebagai tersangka pada Jumat (29/1) malam karena disangka menaruh racun sianida dalam es kopi yang diminum Mirna saat berada di Kafe Olivier Grand Indonesia Jakarta pada Rabu, 6 Januari lalu.
Dia kemudian diamankan oleh personel Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Hotel Neo kamar 822 pada pukul 07.45 WIB, Sabtu (30/1) dan langsung ditahan malam harinya. Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, menjerat Jessica dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Berkas perkara Jessica saat ini tengah diteliti tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasi Penkum Kejati DKI Waluyo pada Jumat (19/2) mengatakan tim jaksa peneliti punya waktu 14 hari untuk menelaah berkas perkara. Tim jaksa akan meneliti unsur-unsur pidana yang dikenakan bagi lulusan Billy Blue College, Sydney, Australia ini.
Menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Jessica, Polda Metro Jaya mengaku sudah siap.
"Kita sudah siap. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap menghadiri sidang praperadilan. Polda Metro Jaya telah mempelajari dan siap menghadiri praperadilan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2).
Adapun materi gugatan praperadilan yang digugat Jessica yakni tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka Jessica.
Gratis IDR Sebesar 50.000 Tanpa Deposit Di www.777win.com
Posting Komentar