Info worlcup 2022 Berita Terkini situs 100% cepmek|sbobet|on88id

Slide

Landscape

Aksi Bejat Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Seorang ayah di Karawang, Jawa Barat tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Tak hanya sampai disitu, pelaku berinisial DS ini juga tega 'menjual' putrinya ke pria hidung belang. Faktor ekonomi mendorong DS untuk menjual korban ke sopir truk yang lewat didepan rumahnya.
Sampai pada akhirnya korban hamil dan perbuatan bejat DS diketahui mantan istrinya. Ibu korban tak terima dan langsung melaporkan perbuatan DS ke Polres Karawang. DS kemudian diciduk polisi dan mengakui perbuatannya.
Dilansir dari Detik.com, Kamis (19/10/19), aksi bejat dilakukan seorang ayah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pria berinisial DS (47) ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

www.777juara.com

DS telah melakukan pencabulan terhadap putrinya sejak tahun 2018 lalu. Saat itu usia korban masih 16 tahun. Sebelum perbuatannya terungkap, DS rutin mencabuli anaknya setiap Minggu di pos kosong dekat rumahnya.
Awalnya DS memaksa korban untuk membuka baju, sebelum akhirnya disetubuhi. Korban yang saat itu ketakutan tak bisa memberontak.
Perbuatan bejat DS tak sampai di situ, ia tega menjual anaknya sendiri kepada pria hidung belang. DS menawarkan anaknya kepada sopir truk yang lewat di depan rumahnya. Setelah ada kesepakatan, korban kemudian dipaksa memuaskan nafsu sopir tersebut.
DS mengaku nekat menjual sang anak dikarenakan faktor ekonomi. DS yang tak punya pekerjaan itu menjual korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. DS tak juga sering minta-minta kepada warga di sekitar rumahnya. 

http://www.777juara.com/#/

Perbuatan DS terungkap saat ibu korban yang juga mantan istri pelaku curiga dengan perubahan fisik anaknya. Ibu korban lalu menginterogasi apa yang sebenarnya terjadi padanya. Korban kemudian mengaku sering disetubuhi ayahnya sendiri.
Ibu korban kaget dan sempat tak percaya dengan pengakuan korban. Ibu korban kemudian mendatangi DS dan menanyakan tentang pengakuan korban.
DS akhirnya mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anaknya sendiri. Mantan istri DS geram dan langsung bergegas untuk melapor ke polisi.
Atas perbuatannya itu, DS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 62 ayat (2) UU RI No17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Kini pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget