"Berkaitan dengan berita tentang pemberhentian saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI dengan ini kami sampaikan behwa berita tersebut benar," kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat dihkonfirmasi, Jumat (24/3).
Kendati demikian, Zainut menegaskan, pemberhentian Ishomuddin bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
"Tetapi karena ketidak-aktifan beliau selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI," ujarnya.
Zainut menuturkan, Dewan Pimpinan MUI secara berkala melakukan evaluasi kepengurusan. Tujuannya, untuk memastikan bahwa semua anggota pengurus MUI agar dapat melaksanakan amanat dan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya.
"Jadi bukan hanya terhadap Pak Ishomuddin semata. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya. Jadi pemberhentian Ishomuddin sebagai pengurus selain karena tidak aktif juga karena melanggar disiplin organisasi," pungkasnya.
Posting Komentar