Jaksa menilai pendiri grup musik dewa yang kini juga terjun ke dunia politik itu bersalah karena menyebar ujaran kebencian melalui media sosial.Terdakwa bersalah menyebar informasi yang mengadung kebencian atau permusuhan terhadap ke sukuaan , agama , ras dan antar golongan ( SARA ). Dhani melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 juncto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ucap Hardiniyanti
Dhani kembali membandigkan kasusnya dengan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.Kala itu Ahok di tuntut satau tahun masa percobaan oleh jaksa , walaupun akhirnya hakim mevonis Ahok dengan 2 tahun penjara.Dhani menilai tuntutan jaksa terhadapnya hanya untuk menyamakan hukuman dengan Ahok.Ini adalah tuntutan balas dendam supaya sama dengan Ahok
Hakim Ketua Ratmoho kemudian menanyakan kepada Dhani dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan Pleidoi ( nota pembelaan ) atau tidak.Dua minggu yang mulia ( untuk mengajukan Pleidoi ) ujar kuasa hukum Dhani , Hendarsam Marantoko.Usai Sidang Ahmad Dhani mengaku dirinya bingung setelah di tuntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum ( JPU ) atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Posting Komentar