Info worlcup 2022 Berita Terkini situs 100% cepmek|sbobet|on88id

Slide

Landscape

Konferensi Kasus Pencabulan Habib Husein Alatas


Polisi menggelar konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan ahli pengobatan alternatif Habib Husein Alatas di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum’at (20/12).

Dalam momen tersebut, polisi berhasil mengungkap modus pencabulan yang dilakukan oleh Habib Husein. Polisi juga terlihat memamerkan tatto wanita seksi yang dimiliki tersangka yang tergambar di lengan kirinya.

Seperti apa penjelasan polisi terkait kasus pencabulan Habib Husein Alatas? Simak laporannya. Dilansir dari Detik.com, Jum’at (20/12), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan modus yang digunakan Habib Husein saat melancarkan aksi cabulnya.

www.777juara.com


Tersangka diketahui mengakui kepada korban jika bisa menyembuhkan segala macam penyakit. Setelah itu, korban yang percaya dibacakan mantra yang diduga sebagai sihir untuk menghipnotis.

“Modusnya mengobati segala macam penyakit,” terang Yunus.

Tersangka lalu mulai melakukan aksi cabulnya disaat korban tertidur. Namun, saat aksi tidak senonoh itu dilakukan korban tiba-tiba terbangun dari tidurnya.

“Tetapi pada saat melakukan tindakan pencabulan, korban terbangun dan mengetahui ada suatu kejanggalan di salah satu bagian tubuh. Korban berteriak dan melarikan diri,” pungkasnya.

Sosok Habib Husein Alatas yang ditangkap karena kasus pencabulan pada pasiennya mendapat sorotan tajam dari para awak media.



Hal ini tidak lepas dari dipamerkannya sebuah tatto di lengan kiri Habib Husein yang bergambar seorang wanita berambut panjang yang hanya mengenakan bra.

Polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti lain seperti celana dalam, baju gamis, dan kerudung yang dikenakan korban saat mengalami aksi cabul dari Habib Husein.

Polisi pun mengaku masih terus mendalami kasus ini karena diduga masih ada korban lain akibat aksi cabul Husein Alatas.

Tersangka juga sudah dijebloskan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya usai ditangkap pada Kamis (19/12) lalu.

Kini, pria yang menyandang nama habib itu dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 7 tahun penjara.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Husein Alatas memang menjadi kabar yang menggemparkan beberapa waktu terakhir.

Hal ini tidak lepas dari julukan habib yang disandangnya yang malah digunakan sebagai modus untuk melakukan aksi tidak terpuji.

Semoga kasus ini bisa segera diselesaikan dan memberikan efek jera pada pelaku karena tindakan amoralnya.


Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget