Cinderamata Pedang Emas Dari Raja Salman Untuk Kapolri Di Serahkan Ke Pihak KPK
Situs Judi Online Terpercaya - Polri melaporkan dan membawa pedang emas pemberian Kerajaan Arab Saudi ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (7/3) pagi. Sehari sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerima cendera mata itu dari Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Usamah bin Abdullah Asyuaiby, di Mabes Polri.
KPK menyambut baik laporan Polri. Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengapresiasi inisiatif Polri untuk melaporkan pemberian kenang-kenangan tersebut.
Sementara aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan, "Barang pemberian atau hadiah memang sudah seharusnya dilaporkan ke unit gratifikasi."
polisi serahkan pedang emas dari Raja Arab Ke KPK
Aturan soal gratifikasi diatur dalam Udang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut penjelasan Pasal 12B UU tersebut, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut mencakup penerimaan di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Dalam Pasal 12B UU itu disebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Namun dalam Pasal 12C disebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Penyampaian laporan tersebut wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Polisi serahkan pedang emas dari Raja Arab ke KPK
Beda daerah, beda adat.
Di Arab Saudi, memberi hadiah adalah salah satu budaya dan kebiasaan yang dilakukan turun-temurun hingga saat ini. Negeri tempat lahirnya agama Islam itu meyakini bahwa memberi hadiah kepada orang lain adalah sebuah perbuatan yang mulia dan dianjurkan. Bahkan saling memberi hadiah adalah bagian dari adab pergaulan Islam.
Rasulullah Muhammad SAW yang lahir di Mekkah dan wafat di Madinah pernah bersabda, “Hendaklah kalian saling memberi hadiah agar kalian saling mencintai.” Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari sebagaimana termaktub dalam buku Al-Adab Al-Mufrad.
Ibnu Mandah juga pernah meriwayatkan hadits Nabi SAW yang termaktub dalam buku Irwa Al-Ghalil, “Saling menghadiahilah kalian karena sesungguhnya hadiah itu akan mencabut/menghilangkan kedengkian.”
Dalam buku Fathul Bari, disebutkan pula hadits Aisyah Ummul Mukminin yang diriwayatkan Imam Ath-Thabarani, “Wahai wanita-wanitanya kaum mukminin, saling menghadiahilah kalian walaupun hanya dengan sepotong kaki kambing, karena yang demikian itu akan menumbuhkan rasa cinta dan menghilangkan kedengkian.”
Commisceo Global di lamannya juga turut memberi informasi panduan terkait budaya Arab Saudi bagi siapapun yang hendak mengunjungi negeri minyak tersebut. Salah satu budaya Arab Saudi yang disebutkan adalah memberi hadiah.
Panduan tersebut di antaranya berbunyi, jika kamu diundang ke sebuah rumah di Arab Saudi, bawalah hadiah kecil sebagai ungkapan terima kasih darimu, dan keadaan hadiah hendaklah tidak dalam kondisi terbuka saat diberikan kepada si penerima.
Kebiasaan budaya seperti itulah yang rupanya dipraktikkan oleh rombongan Kerajaan Arab Saudi ketika berkunjung ke Indonesia.
Adapun terkait pedang berlapis emas pemberian Kerajaan Saudi kepada Polri yang dilaporkan ke KPK, pedang tersebut nantinya akan diperiksa apakah mengandung unsur gratifikasi atau tidak. Jadi, apakah pedang itu akan disita negara atau dikembalikan lagi ke Polri, tergantung hasil pemeriksaan KPK.
Posting Komentar