Seluruh barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dengan dimasukkan ke drum.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Hentoro Dwi Cahyono mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini, berasal dari 157 perkara dan dua perkara lainnya dari perkara obat-obatan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini, perkaranya sudah inkracht atau memiliki putusan hukum tetap,”kata Hentoro, Senin (1/8/).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, sangat membahayakan karena merusak generasi penerus. Ia berharap, semua harus berperan serta memberantas narkoba.
“Kita harus perangi narkoba, kita tidak ingin generasi penerus ini, hancur akibat narkoba. Kejahatan tidak akan berhenti tanpa ada dukungan dari keluarga,”lanjutnya.
Posting Komentar