JAKARTA (Agen judi online) -
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim)
Polres Metro Jakarta Selatan menggulung tiga kawanan perampok jalanan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Eko Hadi Santoso
mengungkapkan, kawanan itu selalu beraksi dengan senjata api dan senjata
tajam.
Eko menjelaskan, komplotan itu terlibat dalam tiga kasus perampokan.
"Yang pertama adalah pencurian bermodus memepet kemudian mengancam
menggunakan senjata tajam," katanya di Polres Jakarta Selatan, Senin
(29/8).
Dari kasus itu, polisi menangkap tiga pelaku. Yakni IMS (21), AB (27) dan MFR (23).
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu set blok mesin sepeda
motor. "Ada dua unit motor dan satu celurit yang biasa digunakan untuk
beraksi," sambung dia.
Sedangkan kasus kedua adalah perampokan dengan modus meneriaki
pengendara mobil. "Pelaku meneriaki dan menyebutkan ada percikan api di
belakang mobil, korban biasanya menggunakan mobil sendirian," kata Kanit
Resmob Reskrim Jaksel AKP M Iskandar Syah.
Bila sekali teriakan tak digubris calon korban, maka anggota komplotan
yang lainnya akan berteriak kembali ke korban agar percaya bahwa mobil
yang dikendarai mengeluarkan percikan api. Dari komplotan kedua ini
polisi menangkap empat pelaku yaitu DMW (36), J (54), HN (29) dan PP.
Iskandar menambahkan, khusus PP terpaksa ditembak karena melawan saat
hendak ditangkap. ”Untuk PP kami tindak tegas dan meninggal," bebernya.
Sedangkan kasus terakhir ialah pencurian dengan kekerasan yang pelakunya
berinisial MIW (33). Pelaku adalah seorang sopir yang menodongkan pisau
ke majikan untuk menguasai mobil korban.
"Pelaku ini tidak cocok dengan korban sehingga berbuat kriminal dengan mencuri secara paksa mobil majikannya," katanya lagi.
Meski begitu, Iskandar mengatakan, dari pelaku ini masih terus
dikembangkan. "Karena masih ada sejumlah pelaku yang buron, korban juga
ada yang tidak melapor," timpalnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa
senpi rakitan, sejumlah laptop, handphone dan barang berharga lainnya
yang merupakan hasil kejahatan. "Semua pelaku ini menjalankan aksinya di
Jakarta Selatan, dalam menjalankan aksinya pelaku juga dikenal kejam,"
ucap dia
Kepada para pelaku, polisi mengenakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 365
KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara di atas
tujuh tahun penjara.
Labels:
Kriminal
Posting Komentar