Agen judi online -
Bakal calon Gubernur DKI Jakarta
Sandiaga Salahuddin Uno menilai alasan Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama menolak cuti kampanye karena ingin memantau langsung
pembahasan APBD DKI 2017 sangat berlebihan. Dia melihat alasan Ahok
menolak cuti kampanye karena takut digembosi dalam pembahasan APBD tak
masuk akal karena semua pembahasan rapat sudah transparan.
"Kan yang mengawasi seluruh rakyat Indonesia sampai ulang tahun PAN aja
pembicaraannya Pilkada DKI. Semua melihat ini dan kita semangatnya
antikorupsi, jadi dengan pola transparansi seperti sekarang sebetulnya
sudah bisa dibuat rambu dan pagar sepertinya terlalu dramatikal harus
diawasi sendiri," kata Sandiaga di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati,
Jakarta, Selasa (23/8) malam.
Sandiaga melihat alasan Ahok tersebut sangat berlebihan sebab
sepengetahuan dirinya DPRD DKI memiliki Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) yang bertugas untuk mengikuti pembahasan APBD DKI bersama Banggar
DPRD DKI. Politikus Gerindra ini malah melihat alasan Ahok tersebut
merupakan bagian dirinya menggunakan fasilitas negara untuk melakukan
kampanye.
"Saya justru khawatir bahwa ini adalah sebuah rencana untuk menggunakan
fasilitas negara dalam berkampanye. Jadi saya khawatir itu, siapa yang
bisa membedakan dia sedang berkampanye atau dia sedang menjalankan
tugasnya sebagai Gubernur? Hukum kita sudah mengaur bahwa ke depan untuk
melakukan pemisahan fungsi dia sebagai gubernur atau petahana
dipidahkan sehingga tidak menggunakan fasilitas negara," kata Sandiaga.
Seperti diketahui, Ahok mengajukan judicial review ayat 3 Pasal 70
Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Langkah ini dilakukan
Ahok karena menolak wajib cuti masa kampanye. Ahok berdalih ingin
mengawal APBD 2017 agar tidak disusupi anggaran siluman.
Mahkamah
Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-undang Pilkada pada Senin (22/8). Sidang yang dipimpin hakim
Anwar Usman ini dimulai pukul 11.00 WIB.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016 ini
diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku Gubernur DKI
Jakarta. Ahok merasa dirugikan atas ketentuan pada 70 ayat 3 UU Pilkada
dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalankan
cuti. Padahal, selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggungjawab
kepada masyarakat provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan
DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya. Persidangan
permulaan ini akan dilanjutkan dalam waktu dekat setelah Ahok melengkapi
isi permohonan gugatannya.
Posting Komentar