Info worlcup 2022 Berita Terkini situs 100% cepmek|sbobet|on88id

Slide

Landscape

Sandiaga sebut Ahok banyak drama ogah cuti kampanye pilih kawal APBD

Agen judi online - Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menilai alasan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak cuti kampanye karena ingin memantau langsung pembahasan APBD DKI 2017 sangat berlebihan. Dia melihat alasan Ahok menolak cuti kampanye karena takut digembosi dalam pembahasan APBD tak masuk akal karena semua pembahasan rapat sudah transparan.

"Kan yang mengawasi seluruh rakyat Indonesia sampai ulang tahun PAN aja pembicaraannya Pilkada DKI. Semua melihat ini dan kita semangatnya antikorupsi, jadi dengan pola transparansi seperti sekarang sebetulnya sudah bisa dibuat rambu dan pagar sepertinya terlalu dramatikal harus diawasi sendiri," kata Sandiaga di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta, Selasa (23/8) malam.

Sandiaga melihat alasan Ahok tersebut sangat berlebihan sebab sepengetahuan dirinya DPRD DKI memiliki Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bertugas untuk mengikuti pembahasan APBD DKI bersama Banggar DPRD DKI. Politikus Gerindra ini malah melihat alasan Ahok tersebut merupakan bagian dirinya menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye.

"Saya justru khawatir bahwa ini adalah sebuah rencana untuk menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Jadi saya khawatir itu, siapa yang bisa membedakan dia sedang berkampanye atau dia sedang menjalankan tugasnya sebagai Gubernur? Hukum kita sudah mengaur bahwa ke depan untuk melakukan pemisahan fungsi dia sebagai gubernur atau petahana dipidahkan sehingga tidak menggunakan fasilitas negara," kata Sandiaga.



Seperti diketahui, Ahok mengajukan judicial review ayat 3 Pasal 70 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Langkah ini dilakukan Ahok karena menolak wajib cuti masa kampanye. Ahok berdalih ingin mengawal APBD 2017 agar tidak disusupi anggaran siluman.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang Pilkada pada Senin (22/8). Sidang yang dipimpin hakim Anwar Usman ini dimulai pukul 11.00 WIB.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016 ini diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta. Ahok merasa dirugikan atas ketentuan pada 70 ayat 3 UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalankan cuti. Padahal, selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggungjawab kepada masyarakat provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya. Persidangan permulaan ini akan dilanjutkan dalam waktu dekat setelah Ahok melengkapi isi permohonan gugatannya.

Labels:

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget