Info worlcup 2022 Berita Terkini situs 100% cepmek|sbobet|on88id

Slide

Landscape

Soal penolakan cuti kampanye, Sandiaga minta Ahok ikuti aturan hukum


Agen judi online - Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengkritik uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (3) tentang keharusan cuti petahana selama kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Sandiaga meminta Ahok mengikuti aturan seperti yang tertuang dalam Undang-undang tersebut.

"Saya rasa sudah jelas ya hukum kita mengatur bahwa untuk menghindari bentrokan dan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara sudah diatur sedemikian rupa bahwa ada incumbent mengambil cuti. Jadi itu hukumnya berlaku seperti itu, dan saya sepakat," kata Sandiaga di Kantor DPP PAN, Jl Senopati, Jakarta, Selasa (23/8) malam.

Politikus Gerindra ini tak sepakat dengan keputusan lawan politiknya tersebut. Bahkan dia melihat penolakan Ahok cuti kampanye karena takut kecolongan dalam pembahasan APBD cuma alasan. Sebab, Sandiaga sendiri mengaku merelakan meninggalkan posisi strategisnya di perusahaan untuk kampanye demi menghindari benturan kepentingan.


"Saya khawatir bahwa alasan yang dikemukakan Pak Gubernur itu lebih dia dasari dan proteksi. APBD itu kan sebetulnya APBD tahun depan, sebetulnya APBD itu sudah bisa dilakukan oleh birokrasi setiap pemimpin. Setiap pemimpin kan sudah membangun birokrasinya, saya kalau lagi cuti dalam perusahaan anggaran di perusahaan saya, saya serahkan ke staf saya, direktur keuangan, direktur operasi karena saya mengalami apa yang disebut dengan kepentingan. Jadi kalau kita mengelola sesuatu dengan tata kelola yang baik, dengan good government atau tata kelola terbaik kita harusnya mampu menyerahkan ke staf kita. Karena ini super team bukan superman. Kalau semuanya kita kerjakan sendiri enggak akan mampu. Mestinya selayaknya diberdayakan dan diberi kepercayaan. Mestinya Pak Gubernur tinggal memberikan arahan, saya maunta begini begini begini, saya sekarang cuti, saya mengharapkan staf saya mengamankan APBD tersebut. Kalau saya, saya akan lakukan itu," ujar dia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang Pilkada pada Senin (22/8). Sidang yang dipimpin hakim Anwar Usman ini dimulai pukul 11.00 WIB.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016 ini diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta. Ahok kerap dia disapa berniat kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2017. Dia merasa dirugikan atas ketentuan pada 70 ayat 3 UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye pemohon wajib menjalankan cuti. Padahal, selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggungjawab kepada masyarakat provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya. Persidangan permulaan ini akan dilanjutkan dalam waktu dekat setelah Ahok melengkapi isi permohonan gugatannya

Labels:

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget