KUALA PEMBUANG (Agen judi online) -
Pelaku pembakaran tujuh rumah warga di Jalan Beringin RT 05 Desa
Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan Hulu, Kalteng, yang terjadi pada Sabtu
13 Agustus 2016 lalu sekitar pukul 23.45 WIB., akhirnya dibekuk jajaran
Polres Seruyan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Triyo Sugiyono SH, tersangka
pembakar rumah tersebut berinisial MA (37), warga Desa Tumbang Manjul.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Seruyan,” ucapnya kepada wartawan, di Kuala Pembuang, Minggu (28/8).
Triyo menjelaskan, pembakaran rumah warga diduga dilakukan MA karena
merasa kesal dengan teman perempuan (pacar) pelaku yang masih di bawah
umur, sebut saja Bunga (14).
Dia kesal karena Bunga meninggalkan pelaku sendirian di rumah pacarnya
itu. Bunga pergi untuk menonton hiburan musik, dan tidak kunjung pulang
menemuinya lagi pada malam kejadian.
Pada malam itu, kata Kasat Resrkim, pelaku memang berkunjung ke rumah
Bunga. Tapi malah Bunga berpamitan dengan pelaku untuk menonton hiburan
musik di desa setempat.
Dari hasil penyelidikan, jelasnya, terungkap bahwa sebelum kejadian
terbakarnya rumah milik Ardilan (alm) - ayah Bunga- malam itu, tersangka
sempat mengirimkan pesan singkat melalui SMS ke handphone Bunga. Isinya
kalimat berisi ancaman akan membakar rumah dengan bensin apabila Bunga
tidak segera pulang.
Namun setelah ditunggu lama tidak datang juga, ujar Kasat Reskrim,
akhirnya tersangka membuang puntung rokok ke dapur rumah Bunga yang di
lokasi itu banyak terdapat tumpukan kertas, kardus, tabung gas elpiji
dan lainnya.
“Setelah kurang lebih satu jam kemudian rumah tersebut terbakar hingga merembet ke enam rumah warga lainnya,” kata Triyo.
Kasat Reskrim mengungkapkan, selain ditangkap karena diduga membakar
rumah warga, MA juga ternyata diduga telah menyetub*hi Bunga yang masih
merupakan anak di bawah umur. Hal itu dilakukan malam itu sebelum Bunga
pergi menonton hiburan musik.
Triyo mengatakan, pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa selama empat
bulan berkenalan yang bersangkutan sudah 10 kali “begituan” Bunga yang
masih duduk di bangku SMP. Termasuk perbuatan bejat itu sekali dilakukan
pada malam sebelum kejadian kebakaran rumah tersebut.
Atas perbuatan tersebut, sebut Kasat Reskrim, untuk kasus pembakaran
rumah tersangka dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman 12
tahun penjara.
Sedangkan untuk “penodaan” dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maskimal 15 tahun penjara.
Posting Komentar