Info worlcup 2022 Berita Terkini situs 100% cepmek|sbobet|on88id

Slide

Landscape

Kisah Hukuman Mati di Indonesia


Agen judi onlineEmpat terpidana mati kasus narkoba Jumat dini hari 29 Juli 2016 telah dieksekusi  di Lapangan Tembak Limus Buntu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Hukuman Mati ini merupakan kali ketiga yang dilakukan di era Presiden Jokowi. Bagaimana cerita mengenai sejarah hukuman mati di Indonesia ini berikut cuplikan kisahnya.

Hukuman mati di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan di Nusantara, misalnya pada masa Majapahit. Pada masa itu kitab undang-undang yang dijadikan acuan hukuman mati disebut Kitab Kutara Manawa.

Hukuman mati atau dikenal dengan istilah Pati pada Zaman Majapahit ini dilakukan terhadap seseorang yang membunuh orang tidak berdosa, seseorang atau siapa saja yang menyuruh membunuh orang tidak berdosa dan barangsiapa melukai orang tidak berdosa.

Hukuman mati juga dijatuhkan kepada seorang pencuri yang tertangkap dalam melakukan aksi jahatnya termasuk musuh raja dan para pemberontak. Eksekusi mati dilakukan dengan cara ditusuk dengan keris atau ditenggelamkan di laut atau sungai dengan pemberat.

Sementara di Kerajaan Aceh hukuman mati dilakukan sesuai syariat Islam dengan cara di rajam, cambuk atau dipancung tergantung kejahatan yang dilakukannya.

Di era Hindia Belanda pada 1621 aturan hukuman mati dimulai pada zaman Joan Maetsuycker menjabat sebagai gubernur jenderal. Undang-undangnya dikenal dengan nama Bataviasche Ordonnanties.

Pada 1808, Gubernur Jenderal Daendels yang dikenal kejam juga mengintrodusir jenis hukuman mati ala Eropa, yaitu dibakar hidup-hidup dengan tubuh diikat di tiang. Melalui sebuah plakat tertanggal 22 April 1808, Daendels juga mengakomodasi sebuah tata cara hukuman mati lokal, yaitu dieksekusi dengan keris.

Labels:

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget