Dua pemuda yang berteman dan bertetangga itu ditangkap setelah membeli sabu-sabu di Jalan Kunti Surabaya.
Keduanya ditangkap di Jalan Pegirikan dengan barang bukti sepoket sabu-sabu seberat 0,4 gram, seharga sekitar Rp 50 ribu.
Di hadapan petugas, kedua tersangka ini membeli dari seorang pria tak dikenal yang diduga sebagai bandar.
"Barang haram itu dibelinya secara patungan lantaran tak memiliki uang cukup," ujar Kompol Muhammad Harris, Kapolsek Simokerto.
Keduanya nekat membeli sabu-sabu lantaran merasa ketagihan, untuk menghilangkan rasa capek setelah seharian bekerja.
"Keduanya langsung dibawa ke Polsek Simokerto untuk menjalani penyidikan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua pemuda ini dijerat pasal 112, dan atau 132, dan atau 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Keduanya diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara," tegas Harris.
Posting Komentar