Info worlcup 2022 Berita Terkini situs 100% cepmek|sbobet|on88id

Slide

Landscape

Ahmad Dhani Dan Syahrini Masuk Dalam Daftar Terperiksa Pajak

Ahmad Dhani Dan Syahrini Masuk Dalam Daftar Terperiksa Pajak
Syahrini.

www.777win.com

Situs Judi Online Terpercaya - Musisi Ahmad Dhani dan Syahrini masuk dalam daftar terperiksa pajak menurut Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II Direktorat Jenderal Pajak, Endang Supriyatna saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/5/2017).

"Di Sie Bukper (bukti permulaan) pernah ada bukti permulaan atas nama Ahmad Dhani?" tanya jaksa Muhammad Asri Irwan dalam sidang perkara suap terkait pengurusan pajak.

"Saya pernah dengar Pak," jawab Endang Supriyatna yang bersaksi untuk terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno yang di duga menerima suap 148,500 dollar Amerika Serikat (Rp 1,98 miliar) dari Country Director PT EK Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

"Ahmad Dhani siapa itu?" tanya jaksa Muhammad Asri Irwan.

"Ahmad Dhani Prasetyo," jawab Endang Supriyatna.

"Artis?" tanya jaksa Muhammad Asri Irwan.

"Artis ya," jawab Endang Supriyatna.

"Satu lagu ada Syahrini yang artis juga?" tanya jaksa Muhammad Asri Irwan.

"Betul," jawab Endang Supriyatna.

http://www.777win.com/#/

Namun dia menjawab "Tidak" ketika jaksa bertanya apakah dia pernah mendapat masukan atau saran dari Handang Soekarno untuk membantu penyelesaian urusan pajak Syahrini dan Ahmad Dhani.

Menurut dia, Handang Soekarno juga tidak menanyakan hal-hal yang khusus menyangkut kedua unsan industri hiburan itu. Muhamamd Asri Irwan kemudian menunjukkan bukti rekaman percakapan Handang Soekarno dan Endang Supriyatna melalui layanan pesan WhatsApp (WA) pada 26 Oktober 2016.

Handang Soekarno : Mas minta tolong yang Syahrini sore nanti di minta Pak Dirjen mas. Agar suratnya di buat mas. Ke Pak Dir dan ketua kelompoknya. Jam 16 saya di panggil untuk di minta hitungan itu mas.

Endang Supriyatna : Untuk yang ke Pak Dir kemarin sudah pak, dengan tembusan ke kelompok Pak. Untuk hitungan sudah ada juga Pak di Lapbang. Perlu di copykan Pak?

Surat yang di maksudkan adalah laporan perhitungan.

Pada sidang Senin (20/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan gambar Nota Dinas Nomor ND 136.TA/PJ.051/2016 yang di tujukan kepada Direktur Penegakan Hukum dari Kasubdit Bukti Permulaan (Handang Soekarno) yang bersifat "Sangat Segera"  perihal : Pemberitahuan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan tertanggal 4 November 2016.

Bunyi nota dinas itu adalah "Sehubungan dengan Nota Dinas Kelompok VII Fungsional Pemeriksa Bukti Permulaan tanggal 4 November 2016 hal Perhitungan Jumlah Pajak Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan a.n Syahrini, perlu di buat surat Penyampaian Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan atas Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak Syahrini.


Dapatkan Bonus 100% member baru https://goo.gl/iSOhLY
http://www.777win.com/#/

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget