Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas tersangka penghinaan terhadap Presiden
Joko Widodo yang dilakukan oleh remaja berusia 16 tahun berinisial RJT, sudah lengkap.
"Kejati DKI telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RJT sudah lengkap,
"Kata Kepala Seksi penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI,
Ia menambahkan tersangka TJT diduga melakukan tindak pidana pasar 45 ayat (4)
Jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau pasar 336 KUHP.
Setelah memperlajari berkas perkara atas nama tersangka RJT,
Tim Jaksa Peneliti menilai bahwa berkas di anggap telah memenuhi syarat
formil maupun materill sebagaimana pasal 138 dan 139 KHUP.
"Penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum
dilaksanankan setelah cuti bersama Lebaran."
Sebelumnya, terbesar rekaman video seorang pria tanpa baju menyampaikan pesan bernada ancaman tterhadap jokowi melalui akun instagram "@jojo_ismyname"
Video bedurasi 19 detik itu menunjukan ungkapan tantangan seorang pria
seraya memegang bingkai foto jokowi. Petugas Polda Metro jaya mengamankan S dirumahnya kawasan Kembangan Jakarta barat
Penyidik Polda Metro Jaya menggandeng Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
guna menyelidiki dugaan penghinaan dan ancaman seorang remaja S (16)
terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial.
"Kami membutuhkan pertimbangan dari KPAI," Kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono. Argo mengatakan penyidik melibatkan KPAI karena pelaku berusia di bawah umur sehingga membutuhkan penanganan Khusus.
Selain itu, KPAI juga diperlukan untuk rencana pemanggilan lima teman
sekola S yang akan menjadi saksi.
Argo menuturkan polisi belum meningkatkan status hukum S lantaran masih proses penyelidikan terkait dugaan ancaman terhadap jokowi.
Posting Komentar