Jakarta sebagai salah satu rukun islam, zakat fitrah wajib hukumnya silaksanakan
setiap muslim. Pembayaran dilakukan ketika malam takbiran atau malam Hari raya Idul Fitri.
Tetapi, setiap orang memiliki peluang untuk Lupa. Dia baru sadar
belum membayar zakat fitrah usai sholat ID.
Orang tersebut lalu langsung membayarkan zakat fitrah begitu dia teringat, Lantas
bagaimana Hukum zakat ini ?
mayoritas ulama berpendapat membolehkan pembayaran zakat fitah usai sholat ID
apabila terlupa. Tetapi, jika menyengaja hikimnya menjadi makhruh.
Seseorang yang lupa menjalankan kewajibannya tanpa sengaja, dia dinyatakan tidak berdosa.
Ini sesuai hadis rasulullah Muhammad SAW.
Dari ibnu 'Abbas RA berkata. Rasulullah SAW bersabda." Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla
memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (Kesalahan karena) lupa dari
umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan."
Izzudin bin Addis Salam dalam kitab Oawa 'Idul Ahkan di Mashalih Al An'am menyatakan
Orang yang melupakan perintah, Maka tetap wajib menjalankannya, perintah tidak gugur
karena lupa dan harus dikerjakan dengan susulan.
Sehingga, Jika seseorang lupa belum berzakat fitrah, wajib hukumnya tetap membayarkannya
meski melewati batas waktu. Zakat yang lewat batas waktunya dapat di golongkan sebagai
qadha', seperti dijelaskan dalam kitab Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab karya iman An nawawi.
"Tidak boleh mengakhirkan zakat dari waktu yang ditetapkan di hari raya. Dan jika ada
para ulama (Syafi'iyah) menyebutkan, tindakan mengeluarkan zakat setelah
kelaur waktu sebagai qadha,"
Posting Komentar