Mengaku sebagai pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), IR kerap mengklaim bisa mengamankan kasus Ojang hingga tuntas.
Deputi Pengawasan Internal dan
Pengaduan Masyarakat KPK, Ranu Mihardja mengungkapkan, pemerasan Ojang
pernah memberikan uang pada IR, agar kasus tersebut tidak berjalan.
Kenyataannya, kasus itu berjalan hingga ke tingkat pengadilan.
"Bahkan, yang bersangkutan
membawa-bawa nama kepolisian dan kejaksaan,"kata Ranu di Mapolda Jabar
Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Jumat(30/12).
Untuk meyakinkan, yang bersangkutan memperlihatkan kartu identitas KPK kepada orang-orang yang diperasnya.
"Jadi modusnya, yang bersangkutan
seolah-olah menyampaikan laporan yang dibuat ke KPK, dan telah diterima.
Kemudian, hasil laporan itu dikembalikan kepada korban, dan berjanji
bisa mengurus," ungkapnya.
IR sendiri diketahui pernah menjadi saksi dalam persidangan Ojang Sohandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Dalam kesaksiannya, pria yang tak
memiliki pekerjaan tetap itu pernah menakut-nakuti Bupati Subang
tersebut dengan mengaku-aku sebagai anggota KPK.
Saat ini, IR ditahan di sel Mapolda
Jabar. Dirinya dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 tentang Penipuan, yang
ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara.
Posting Komentar