Penyelidikan tindak pidana pencurian
dengan kekerasan (Curas) itu berawal dari polisi menangkap dua penadah
bernama Rizal dan Nanda. Rizal dan Nanda mengaku membeli handphone
Lenovo dan laptop milik wanita yang dibegal Yadi dan Bias.
Belum bergerak menangkap Yadi dan Bias, polisi meringkus Deri, penerima gadaian laptop milik korban seharga Rp 1 juta.
“Jadi Rizal dan Nanda ini mencari
penerima gadai atau pembeli barang curian. Sehingga akhirnya ditemukan
lah Deri sebagai penadah. Semuanya kita tangkap,” kata Kasat Reskrim
Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean, kemarin.
Setelah membekuk tiga penadah beserta barang bukti, Tim Jatanras bergerak menangkap Yadi dan Bias.
Selanjutnya, polisi langsung mengejar
Bias. Dia ditangkap tanpa perlawanan. Dari keterangan Bias, terungkap
beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yadi dan Bias pun mengaku pernah
beraksi bersama Legi yang sudah ditangkap Sat Reskrim Polresta
Pontianak.
Kompol Andi Yul menegaskan, pelaku
pembegalan di Kota Pontianak adalah Yadi dan Bias, termasuk Legi. “Ada
12 TKP pembegalan di Kota Pontianak. Berdasarkan keterangan Bias, tujuh
TKP dilakukan berasama Yadi dan lima TKP dilakukan bersama Legi,” jelas
Kompol Andi Yul.
Diakui Kompol Andi Yul, komplotan
begal ini sangat kejam terhadap korbannya. Para pelaku berbekal senjata
tajam (Sajam) berupa pisau karter. Mereka tak segan-segan memukul dan
melukai korbannya, baik wanita maupun pria.
Posting Komentar