Berdasarkan
informasi yang diperoleh, kasus
pencabulan ini dilakukan oleh AK terhadap dua bocah yang biasa mengaji
dan berjamaah di musala Al Barokah Kandangan Rejo, Benowo.
Kedua
bocah tersebut adalah warga sekitar musala itu. Selain digunakan untuk
salat berjamaah, musala itu digunakan untuk belajar membaca Alquran bagi
anak-anak.
Waktu belajar biasanya
dilakukan pada siang atau sore hari. Hanya saja usai diajar mengaji oleh
ustad di musala itu, biasanya anak-anak ini tidak langsung pulang
melainkan bermain.
Nah, kesempatan
inilah yang digunakan oleh AK untuk melancarkan aksi pencabulan itu.
Modusnya muazin berpura-pura mengulang kembali pelajaran anak-anak itu.
Namun pada saat yang bersamaan dia menggerayangi alat vital korban.
Entah
aksi AK ini sudah berlangsung sejak kapan, namun ketika melakukan
aksinya, ada seorang warga yang juga jamaah musala itu mengetahuinya.
Dia langsung melaporkan AK ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT)
Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penangkapan.
Setelah
mendapatkan laporan tersebut, Unit Perlindugan Perempuan dan Anak (PPA)
Setreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan.
"Memang
benar ada laporan itu, bahkan kami sudah menangkap pelaku," ungkap
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Shinto Silitonga saat dikonfirmasi pada Kamis malam (29/12).
Meski demikian, Shinto masih enggan untuk menjelaskan secara detail
terkait kasus pencabulan itu. Alasannya masih dalam proses penyelidikan.
"Untuk lebih lengkapnya, nunggu rilis saja," pungkasnya.
Posting Komentar