Ia mengatakan bahwa dana kampanye bisa digunakan untuk membiayai pertemuan-pertemuan yang akan pasangan calon lakukan dan calon pemilih.
"Boleh buat biayai pertemuan-pertemuan, mereka mau melakukan kegiatan-kegiatan rapat umum atau kegiatan-kegiatan lain yang membutuhkan biaya, kan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa membutuhkan biaya," tutur Dahlilah di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016.
Dahliah menambahkan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, dana kampanye dapat digunakan untuk transportasi dan uang makan peserta kampanye. Namun demikian, hal tersebut tidak boleh dibagi-bagikan dalam bentuk uang tunai.
"Mereka boleh disediakan busnya, boleh disediakan makan konsumsinya. Tapi tidak boleh dalam bentuk tunai. Nah dengan itu, biaya dana kampanye itu boleh digunakan tapi tidak boleh misalnya membuat kegiatan-kegiatan yang dalam tanda kutip ada unsur politik uang," katanya.
Terkait hal tersebut, Dahliah menyebut terdapat dasar hukum yang mengatur penggunaan dana kampanye.
"UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 atau Peraturan KPU tentang Kampanye Nomor 12 Tahun 2016. Jadi bisa dicek di situ," kata dia lagi.
Posting Komentar