Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jemursari Gang Pertolongan. Tidak jauh dari rumah NO. Lokasi itu dipilih karena sepi. NO juga mengaku takut dimarahi jika terlalu jauh dari rumah. ''Saat itu sekitar pukul 00.00, anggota kami sedang melakukan patroli,'' ungkap Kapolsek Wonocolo Kompol Rusman.
Dari kejauhan, polisi sepintas melihat muda-mudi yang duduk di atas sepeda motor. Petugas pun mendatangi keduanya. Maksudnya mengingatkan bahwa waktu sudah larut. Namun, polisi kaget ketika mendapati keduanya sedang asyik berhubungan intim. ''Mereka berhubungan layaknya suami istri di atas sepeda motor PD,'' jelas Rusman.
PD dan NO lantas dibawa ke Mapolsek Wonocolo. Dari pemeriksaan awal, mereka mengatakan baru saling kenal. Perkenalan itu pun berlangsung lewat situs jejaring sosial Facebook. ''Mereka juga mengakui sudah berhubungan intim tiga kali dan dilakukan di tempat yang sama,'' kata Rusman.
Dua anak yang masih duduk di bangku SMP itu kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Sebab, ibu korban tidak terima lantaran anaknya diperlakukan seperti itu. ''Sudah kami terima laporannya. Saat ini masih kami proses,'' ujar Kanit PPA AKP Ruth Yeni.
Ruth menambahkan, pihaknya tidak bisa mengambil langkah diversi. Sebab, ancaman hukuman untuk PD tergolong berat. Yaitu, lebih dari tujuh tahun. ''Kalaupun ibu korban memaafkan, tetap kami proses karena merupakan delik murni,'' jelasnya.
Baca
Juga:
- Ketika Orangtua Korban Jebak Pria yang Setubuhi Anaknya
- Sambil Menangis, Pasangan Mesum Itu Cium Kaki Satpol PP
- Miris! Bocah SD Perkosa Siswi SMP, Pakai Es dan Pil…
- Tersangka Kasus Hibah Pramuka DKI Ditentukan Setelah 8 Februari
Posting Komentar