Medan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali melakukan pengembangan terhadap kasus penangkapan 8 tersangka dan barang bukti 36,5Kg sabu-sabu dan 3.000 butir pil ekstasi jaringan napi Lapas Lubuk Pakam.
Deputi Pemberantas BNN RI, Irjen Pol Arman Depari, mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap bandar narkobanya,Dekyan,diketahui bahwa ia ternyata membayar uang kepada sipir,Maredi secara periodik.
"Untuk melancarkan aksinya,Dekyan membayar para petugas berkisar Rp 50 juta per minggu" ungkap nya kepada wartawan,Senin(24/9/2018).
Lebih lanjut Arman menjelaskan,Dekyan juga sudah berulang kali mengendalikan penyeledupan narkoba dar Malaysia ke Idonesia. Barang haram itu dipakai,diedarkan dan juga digunakan untuk merekrut napi lain agar membantunya di dalam lapas.
Uang yang diberikan Dekyan itu sambung Arman, biasanya di sebut dengan sandi "Bayar Uang SPP". Kordinatornya sipir Maredi sudah jadi tersangka dan seorang sipir lainnya.
Saat ini kasus nya masih di kembangkan. Hal ini mengungkap keterlibatan aparat dan penyelidik ke arah tindak pidana pencurian uang (TPPU) tandasnya.
Dekyan adalah napi di Lapas Lubuk Pakam, Sumatera Utara, dengan barang bukti sabu sebanyak 36,5Kg serta pil ekstasi sebanyak 3000 butir.
Untuk melancarkan hal itu maka bandar narkoba ini membayar para sipir dengan biaya yang mahal.
Posting Komentar