Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, mengatakan proses penyelidikan digelar atas informasi masyarakat. Berangkat dari informasi itu, Anggita diketahui sering bepergian ke diskotik di kawasan Jakarta Barat dan mengonsumsi barang haram tersebut.
"Sebenarnya anggota kami sudah melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu bulan. Dan ini juga mendapatkan informasi dari masyarakat yang tahu persis dan tidak bisa disebutkan namanya," ujar Vivick di kawasan Jakarta Selatan, Kamis malam, 24 November 2016.
Bak gayung bersambut, penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Informasi yang didapatkan kepolisian terkonfirmasi. Untuk saat ini, Anggita masih menjalani pemeriksaan penyidik.
Kepolisian menemukan ada 63 butir psikotropika dari penggerebekan di kediaman Anggita, di Graha Bintaro Raya, Tangerang, Banten. Psikotropika itu terdiri dari merlopam, valdimex, calmlet, alprazolam, dan xanax.
Posting Komentar