PUTUSSIBAU (Agen judi online) -
Polisi menangkap HF, 30, pria yang menghamili gadis berusia 16 tahun, sebut saja Bunga.
Kasus pencabulan dengan anak bawah umur ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kapuas Hulu, Kalbar.
Kasus terungkap, berawal saat JW curiga melihat tubuh putrinya yang semakin melar.
Dia langsung menginterogasi Bunga, atas perubahan pada pola hidup dan tubuhnya.
Dengan ucapan terbata-bata di hadapan orangtuanya, Bunga mengaku dihamili HF.
Dengan wajah kesal, warga Desa Tanjung
Jati, Kecamatan Putussibau Selatan itu mendatangi kantor polisi. Dia
melaporkan HF yang menghamili putrinya itu.
Polisi bergerak cepat. HF pun diciduk di Penginapan Dian Zanaya, Komplek Pasar Mardeka, Putussibau Utara, Rabu (23/11).
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/212 /XI/2016/Kalbar/Res-KH tanggal 23 November 2016.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP
Muhammad Aminnuddin, SIK mengatakan, orangtua korban mengetahui anaknya
dihamili HF dari warga berinisial SP, Sabtu (12/11) lalu.
Kemudian JW menanyakan kebenaran informasi itu kepada putrinya.
“Anaknya membenarkan kalau dirinya
hamil. Setelah itu pelapor menggali informasi kepada anaknya terkait
siapa yang telah menghamilinya, anak pelapor pun mengakui bahwa yang
telah mengahamilinya adalah HF,” ujar AKP Aminnuddin, Kamis (24/11).
Posting Komentar