Info worlcup 2022 Berita Terkini situs 100% cepmek|sbobet|on88id

Slide

Landscape

Dituduh tunda pengesahan RUU Tembakau, Akom bakal dipanggil MKD

Agen judi online - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, pihaknya akan memanggil Ketua DPR Ade Komarudin pada Senin (28/11) pekan depan. Akom dilaporkan oleh empat orang anggota Baleg karena diduga melanggar kode etik dewan dengan mengulur waktu dalam pembahasan RUU Pertembakauan.

Terkait kasus ini, empat orang anggota Baleg sudah dimintai keterangan beberapa hari lalu. MKD juga telah mengambil keterangan dari Badan Keahlian Dewan dan Kesekjenan hari ini.

"Hari Senin (28/11) kita akan panggil," kata Sudding di Komplek DPR, Senayan, Jakarta Kamis (24/11).

Sudding menjelaskan, dari keterangan saksi, Akom memang tidak ada kewenangan untuk menunda pembahasan RUU Pertembakauan. RUU tersebut telah diharmonisasikan oleh Baleg, namun ditunda saat dibawa ke rapat pimpinan. Akibatnya, hingga kini rancangan tersebut belum diparipurnakan.

"Tidak ada kewenangan pimpinan untuk melakukan penundaan terhadap RUU yang sudah dilakukan pengharmonisaasian oleh Baleg dan itu implikasinya dianggap menghambat prolegnas apalagi RUU Pertembakauan masuk prolegnas prioritas. Sampai sekarang RUU ini belum dibawa ke paripurna," tegasnya.



Tak hanya itu, Sudding menyebut, penanganan kasus RUU ini beriringan dengan kasus Akom terkait persetujuan rapat sembilan perusahan BUMN melakukan rapat dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI yang merupakan mitra kerja perusahaan BUMN itu.

"Untuk kasus ini, kita sudah mendengarkan pihak pengadu, anggota Komisi VI. Kemudian Senin (28/11) kita akan undang Menteri Keuangan dan menteri bumn untuk didengar keterangannya, dan kemudian dari pihak Kesekjenan DPR," jelasnya.

Politisi Hanura ini belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan kepada Akom andai terbukti melanggar etika dewan. Dijelaskannya, MKD memiliki 3 jenis sanksi yang disesuaikan dengan kadar pelanggaran yang dilakukan, yakni ringan, sedang dan berat.

"Saya kira di MKD ada 3 sanksi. ringan berupa teguran, sedang berupa pemberhentian yang dari pimpinan di alat kelengkapan dewan (AKD) dan sanksi berat pemberhentian sebagai anggota DPR RI," pungkasnya.


http://www.777win.com/#/
http://www.777win.com/#/
Labels:

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget