Iriawan enggan mencampuri kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang sudah meningkatkan status penyidikan kasus tersebut.
"Saya tidak ikut domain itu. Itu penyidik. Walaupun saya Kapolda, saya tidak ikut campur peningkatan status tersangka atau tidak. Itu penyidik nanti," ujar Iriawan di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2017).
Iriawan menegaskan, penyidik akan mendiskusikan untuk melakukan gelar perkara guna menentukan status tersangka dalam kasus tersebut.
Penentuan status tersangka dalam kasus logo palu arit, ucap Iriawan, tergantung fakta yang ditemukan penyidik.
"Pemeriksaan berikutnya tentu, setelah ini penyidik diskusi nanti. Gelar perkara nanti apakah akan menjadi tersangka tergantung nanti perkembangan di lapangan," ucap Iriawan.
Iriawan belum memastikan, kapan gelar perkara dalam kasus tersebut dilakukan.
Penentuan dilakukannya gelar perkara adalah bagian dari kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Nanti penyidik yang tentukan saya tidak punya kewenangan itu," tutup Iriawan.
Baca
Juga:
- "Dikira Palu Arit", Rizieq akan Melaporkan Gubernur BI dan Menteri Keuangan ke Polisi
- Pihak Keluarga Penembak Pengusaha Airsoftgun Akan Lapor ke Komnas HAM
- "Saksi Pelapor Mangkir", Pengacara Ahok Minta Dipanggil Paksa
- Perkuat Bukti Dugaan "Rizieq Hina Pancasila", Polisi butuh 3 Saksi lagi
Posting Komentar