Saat bertemu warga, pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menormalisasi Kali Cipinang. Warga yang terdampak penggusuran akan mendapat ganti rugi sesuai harga pasar.
"Seandainya rumah kami digusur, tolong tanah diganti. Jangan sampai kami tidak dapat tempat tinggal terus kami tinggal di pinggir jalan," kata seorang warga kepada Ahok, Kamis (2/2/2017).
Ahok menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menertibkan pemukiman permanen. Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta hanya akan menertibkan pemukiman yang berada di bantaran kali. Penertiban dilakukan untuk normalisasi kali serta pembangunan jalan inspeksi.
"Rumah ini dibilang mau dibongkar, bohong, Bu. Rumah begini enggak mungkin kena (penertiban), rumah yang di pinggir kali baru kena (penertiban), karena kami butuh jalan untuk memasang beton (sheetpile)," kata Ahok.
Ahok menjelaskan mengenai kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Warga di sana mengaku kesulitan medapat sertifikat karena biaya BPHTB yang mahal.
"Sampai Rp 15 juta Pak urus sertifikat saja," kata warga lainnya.
"Iya Bu, makanya untuk lahan dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar, kami coret biaya BPHTB-nya. Untuk lahan di atas Rp 2 miliar, boleh ditangguhkan, cuma kena biaya ukur," kata Ahok.
Ahok selanjutnya meminta ajudannya untuk memberikan kartu nama kepada warga. Ahok meminta warga untuk menghubunginya jika dipersulit oleh oknum maupun pihak kelurahan.
"Pak Presiden Jokowi juga sudah bantu bayar 2,5 persen dari NJOP saja untuk BPHTB. Tapi saya bilang, itu berat, Pak. Karena lahan di Jakarta mahal, makanya kami bebasin," kata Ahok.
Baca
Juga:
- Ahok: Berani Terang-terangan Dukung Salah Satu Calon, Pejabat DKI harus Dipecat!
- INilah Yang Membuat Anonymous Marah Besar Sehingga Terpaksa Bongkar Perselingkuhan Rizieq Dengan Firza Husein
- Handphone Rizieq Shihab Dikloning?
- Megawati : Kalau Ada yang Macam-Macam dengan Jokowi, Panggil Saja PDIP
Posting Komentar