Kasubdi I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan mengatakan bila nantinya pada gelar perkara bersama BPK ditemukan kerugian negara, maka pihaknya bakal segera menetapkan tersangka atas perkara tersebut.
"Makanya kami cari dulu jumlah kerugian negaranya," kata Adi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Setelah kerugian negara diketahui, sambung Adi, pihaknya akan langsung menggelar perkara untuk menentukan tersangka atas perkara tersebut.
"Gelar perkara penetapan tersangka, setelah ada kerugian negara ya," ucap dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan status penyelidikan dana hibah Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta.
"Berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, status penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kasubdit I Tipikor Bareskrim Kombes Adi Deriyan Jakarta, Selasa 24 Januari 2017.
Dengan ditingkatkannya status penyelidikan, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana saat dana hibah tersebut dikucurkan. Dana hibah tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2015. Tiap-tiap tahun dikucurkan Rp 6,81 miliar.
"Peruntukan masing-masing berbeda," kata mantan penyidik KPK ini.
Baca Juga:
- Firza Husein dan Keyakinan Kapolda tentang WhatsApp "Chat" yang Tak Terbantahkan
- Diduga Kelainan Seksual, Suami Jual Istri dengan Layanan Threesome dan Gangbang
- Lagi, Kubu Ahok Laporkan Saksi Pelapor
- Sebarkan! Laskar FPI Ini Ancam Penggal Kepala Jokowi dan Pengusaha Jika Ahok Bebas
Posting Komentar