Agen judi online - Reskrim Polsek Semampir berhasil membekuk dua bandar besar narkoba di Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 11 gram sabu-sabu.
Dua bandar sabu itu adalah Marsai, (43)
dan Samsudin, (32), keduanya warga Sampang Madura. Dari penangkapan
keduanya, anggota reskrim polsek semampir menyita barang bukti 11,29
gram sabu senilai lebih dari Rp 16 juta, serta uang Rp 5 juta hasil
transaksi sabu.
Kapolsek Semampir, Kompol Syukur mengatakan, bandar besar dari jaringan Marsai, yang merupakan residivis kasus narkoba.
“Marsai baru saja keluar Rutan Medaeng, menjalankan bisnisnya di kos-kosan Jalan Bolodewo,” ujar Kompol Syukur.
Menurut Kompol Syukur Kapolsek Semampir, polisi masih mengembangkan jaringan sabu ini, lantaran diduga melibatkan salah satu bandar besar di Pulau Madura.
Posting Komentar