Info worlcup 2022 Berita Terkini situs 100% cepmek|sbobet|on88id

Slide

Landscape

PK Ditolak, WN Nigeria Bandar 5,8 Kg Heroin Tetap Dihukum Mati


Agen judi onlineJakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) kedua WN Nigeria Michael Titus Igweh sehingga dia tetap dihukum mati. Dalam komplotan itu, Hillary Chimezie lolos dari hukuman mati menjadi vonis 12 tahun penjara. 

Titus merupakan jaringan gembong narkoba bersama Hillary, Marlena, Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo, dan Michael Titus Igweh. Dalam jaringan narkotika internasinal ini didapati bukti heroin 5,8 kg heroin. 

Pada 23 Oktober 2003, PN Tangerang dengan majelis hakim, yang diketuai Permadi, menyatakan Michael Titus Igweh dan Hillary dihukum mati. Putusan Titus bertahan hingga tingkat PK. Mendengar genderang perang narkoba, Titus ketakutan dan mengajukan PK kedua. Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan kuasa pemohon Indra Sahnun Lubis atas terpidana Michael Titus Igweh," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Rabu (20/7/2016).

Putusan itu diketok pada Rabu (20/7) petang oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim agung Artidjo Alkostar, hakim agung Suhadi dan hakim agung Andi Samsan Nganro.

Bagiamana dengan Hillary? Hukuman mati Hillary dianulir di tingkat PK menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini diketok pada 6 Oktober 2010 oleh ketua majelis hakim Imron Anwari dengan Timur P Manurung dan Suwardi selaku anggota majelis.

Belakangan Hillary dibekuk kembali karena masih mengendalikan narkoba dari balik jeruji besi. Di kasus kedua itu, Hillary dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Labels:

Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget