Agen judi online - Apes benar nasib Sutarjo dan Sudarmono. Dua advokat itu terpaksa merasakan dinginnya lantai penjara, buntut dari mengadvokasi klien mereka, Khoyana, dalam perkara sengketa lahan.
Kasus yang membelit Sutarjo dan Sudarmono berawal dari seteru akad jual beli tanah antara Khoyana (penjual) dengan Ufuk Teguh Wibowo pada Juni 2015 lalu. Akad tersebut melibatkan seorang notaris di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Mashudi.
Dalam sengketa itu, Sutarjo dan Sudarmono menjadi kuasa hukumnya Khoyana. Di tengah perjalanan, kedua tersangka lalu mengadukan Mashudi selaku notaris kepada Pimpinan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Gresik.
Mashudi diadukan kedua tersangka melanggar peraturan kode etik notaris. Nah, Mashudi merasa dirugikan atas aduan kedua tersangka itu. Ia melihat aduan tersebut sebagai fitnah. Ia lalu melaporkan Sutarjo dan Sudarmono dan klien keduanya, Khoyana (berkas terpisah), ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Polda menindaklanjuti laporan Mashudi dan menetapkan Sutarjo, Sudarmono, dan Khoyana sebagai tersangka. Lalu, pada Senin, 14 Maret 2016, penyidik menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Polisi juga menyerahkan barang bukti dan berkas yang sudah di-P21.
Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka lalu dimasukkan ke bus tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Dengan tangan terborgol, Sutarjo dan Sudarmono tak mengucapkan tanggapan sekata pun kepada wartawan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Joko Darmawan, mengatakan bahwa tersangka Sutarjo dan Sudarmono ditahan untuk 20 hari ke depan, setelah pihaknya menerima penyerahan keduanya dari penyidik Polda Jatim.
"Kasus dan tersangkanya sebenarnya dilimpahkan Polda ke Kejati. Cuma secara administrasi Kejari Surabaya yang menyidangkannya. Setelah pelimpahan tahap kedua ini, segera berkas kami limpahkan ke pengadilan," kata Joko.
Kedua tersangka, lanjut Joko, dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 263, 311, dan 317 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Posting Komentar