SURABAYA (Agen judi online) -
Seorang ibu muda, Siti Nur Aini, 22, sudah telanjur ketagihan menikmati gemerlapnya dunia malam.
Pas lagi kantong kempes, warga Jalan
Rajawali Nomor 47 Surabaya ini nekat menggelapkan motor Honda Beat warna
hitam Nopol L 4289 BA, milik temannya.
Korbanya diketahui bernama Eka Mei Wulandari, 23, warga yang tinggal di Jalan Menur Gang V Nomor 39 Surabaya.
Akibat aksinya itu, kini tersangka yang memiliki satu anak tersebut ditangkap dan dijebloskan di sel tahanan Polsek Tambaksari.
Dia ditangkap saat sedang asyik dugem di
lantai dansa di Diskotik Station yang berada di Tunjungan Surabaya,
pada Selasa (18/10) sekira pukul 02.30.
Ibu muda ini, tak berkutik saat digelandang ke kantor polisi.
Menurut pengakuan dia, penggelapan motor
dilakukan dengan suaminya Paodi, 23, yang sekarang telah ditahan di
Mapolsek Tegalsari dalam kasus yang sama yakni penggelapan motor.
"Motor itu digadaikan sama suami saya di
Madura senilai Rp 4 juta. Uangnya sudah habis buat dugem," kata Siti
Nur Aini, Jumat (28/10).
Modus yang dilakukan tersangka yakni berpura-pura meminjam motor ke
teman yang sudah dikenalnya selama dua tahun untuk mengambil uang ke
saudaranya di Tanjung Bumi Bangkalan, Madura.
Tak curiga, korban memberikan kunci kontak plus STNK. Namun tersangka
yang sudah berniat jahat itu akhirnya menyerahkan motor tersebut kepada
suami sirinya.
"Tugas saya hanya disuruh pinjam motor sama suami saya. Setelah dapat,
motor saya berikan ke suami terus saya menunggu di dalam kamar kos,"
bebernya
Kapolsek Tambaksari Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Triyo Prasojo
mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban jika motornya telah
dibawa kabur oleh tersangka, anggota Reskrim di bawah komando Kanit
Reskrim AKP Nadiar segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap
pelaku.
Mantan Kasatlantas Polres Kota Malang ini menjelaskan, dari hasil
pemeriksaan terhadap tersangka, uang hasil penggelapan digunakan untuk
biaya kehidupan sehari-hari juga digunakan untuk bersenang-senang di
diskotik.
"Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dan
372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman paling lama
limar tahun kurungan penjara," tandas polisi asal Jakarta ini.
Posting Komentar