BANDARLAMPUNG (Agen judi online) -
Aldi, 18, warga Tanjungsenang, Bandarlampung diringkus jajaran Polsek Kedaton.
Pasalnya, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bandarlampung tersebut terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Bisnis haram yang sudah digelutinya sejak
tiga bulan lalu terbongkar ketika tersangka ingin melunasi cicilan
kredit lemari ibunya kepada Ridho dengan sabu-sabu.
Sayangnya, upaya Aldi ingin meringankan
beban ibunya itu tak kesampaian. Ia keburu ditangkap jajaran Polsekta
Kedaton sekitar pukul 16.00 WIB Selasa (25/10).
Polisi juga berhasil meringkus Ridho, 19, warga Wayhalim, Bandarlampung.
Kapolsekta Kedaton Kompol Bismark mengungkapkan, penangkapan dua mahasiswa sebuah itu bermula dari informasi masyarakat.
Lantas anggota Polsekta Kedaton melakukan
penyelidikan. Alhasil, kedua tersangka diamankan saat berada di Jalan
Untung Suropati, Labuhanratu.
Kepada media, Aldi mengaku sudah tiga bulan menjadi pengedar sabu. Hasil dari penjualan barang haram itu, ia mendapat keuntungan Rp 50 ribu per paket.
”Satu paket harganya Rp 250-Rp 300 ribu. Saya dapat untung Rp 50 ribu,” ujarnya.
Saat ditangkap, ia sedang mengambil sabu untuk diberikan kepada Ridho sebagai pelunasan utang ibunya atas pembelian sebuah lemari.
”Ridho memberikan kredit lemari kepada ibu saya dan belum dibayar. Kata dia, bayar pakai sabu aja. Makanya saya ambilin sabu seharga Rp150 ribu,” kata Aldi.
Posting Komentar