"Petugas juga menangkap dua tersangka sopir dan kernet," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Jakarta, Minggu.
Awi menuturkan, anggota Unit IV dan Tim Khusus Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menghadang dan menggeledah truk bernomor polisi B 9290 AD.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa daun ganja siap edar sekitar satu ton. Polisi juga menyita satu unit telepon selular dan satu unit truk.
Selanjutnya, petugas menangkap sopir dan kernet yang membawa barang terlarang itu berinisial MDH (44) asal Uteun Bayu, Kelurahan Uteun Bayu, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh dan MY (39) asal Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Posting Komentar