KOTAAGUNG (Agen judi online) -
Triyono, 35, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Maya, 7, anak tirinya.
Triyono sendiri telah mengembuskan napas
terakhirnya Minggu (23/10) setelah dirawat beberapa hari pascakejadian
dan dimakamkan Senin (24/10).
Pembunuhan keji itu dilakukan Triyono pada Jumat (21/10) lalu di rumahnya di Waygelang, Kotaagung Barat, Lampung.
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Hendra
Saputra membenarkan dugaan tersebut. Menurutnya, penyidikan polisi
mengarah pada Triyono.
’’Penetapan almarhum Triyono sebagai
tersangka berdasarkan alat bukti berupa hasil autopsi jasad korban di
Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung,” katanya.
Selain itu berdasarkan hasil uji laboratorium, keterangan saksi-saksi, dan pernyataan Rita, ibu kandung korban.
Menurut keterangan Rita, dirinya tak
selingkuh seperti yang dituduhkan. Tetapi dirinya memang bekerja sebagai
pekerja seks komersial di Kotaagung.
Profesi ini sudah dijalani Rita satu tahun lebih sejak tinggal di Pesisir Barat atau sebelum menikah dengan Triyono.
Tiga hari sebelum peristiwa nahas itu terjadi, Rita pergi begitu saja. Triyono coba menghubungi namun tidak bisa.
“Dari sanalah Triyono putus asa lantas
cerita ke Agus, warga binaan yang menjalani proses asimilasi. Dalam
curhat itu, Triyono mengkhawatirkan keadaan Maya karena ditinggal
minggat ibunya. Dan Triyono mengaku juga akan pergi,” katanya.
Atas dasar itu, Triyono mengaku tak tega
dengan Maya yang bakal tinggal sebatang kara. Alasannya, dia tahu
bagaimana rasanya hidup sebatang kara.
"Dari keterangan Rita, dia memang sudah
berada di Bandarlampung sebelum kejadian. Karena sejak peristiwa Triyono
memergoki, dia sudah tidak pulang lagi ke rumah mereka di Waygelang.”
“Rita tahu perihal putri dan suaminya,
dari kerabat dan keluarga besarnya di Pesisir Barat," ungkap mantan
Kapolsek Talangpadang itu.
Posting Komentar