"Kami ingin mendapatkannya dari provider," ujarnya. Meski, kesempatan untuk bisa mendapatkan data tersebut cukup kecil karena waktu yang sudah lama.
Peristiwa pengiriman pesan singkat yang diyakini Antasari bukan berasal dari handphone-nya itu terjadi lebih dari enam tahun lalu. "Saat itu bukti tersebut kan dikesampingkan," paparnya.
Waktu yang lama itu memberikan sejumlah dampak. Misalnya, provider memiliki kapasitas penyimpanan terbatas sehingga data itu dihapus. Kemungkinan lain, provider tidak memiliki penyimpanan data tersebut. "Teknologi setiap provider berbeda," ujarnya.
Belum lagi bila pesan singkat itu dikirim dan diterima provider yang berbeda. Tentunya, dengan posisi seperti itu, akan berbeda penanganannya. "Walau kami tetap berharap bisa mendapatkan data pesan singkat tersebut."
Yang pasti, setelah meminta data pesan singkat tersebut, Polri akan menilai apakah bisa menindaklanjutinya. Dengan data pesan singkat itu, apakah unsur pidananya cukup atau tidak. "Tapi, kondisi kasus ini memang cukup sulit," ungkapnya.
Martinus menuturkan, secepatnya Polri meminta data tersebut ke provider kartu milik Antasari. Dengan begitu, duduk perkaranya nanti lebih terang benderang. Yang pasti, keinginan Antasari telah mendorong penyidik mengungkap kembali kasus tersebut. Bila nanti ditemukan, bisa jadi kasus itu dibuka lagi. "Seandainya benar, SMS itu bisa jadi bukti," papar mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.
Sebelumnya, Antasari mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Antasari juga menemui Presiden Jokowi yang kemudian memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan. Kasus Antasari sedang dipelajari untuk kemungkinan dibuka lagi. Kunci utama kasus itu bisa dibuka adalah soal pesan singkat yang sempat terungkap bukan berasal dari handphone Antasari.
Baca
Juga:
- Jika Terbukti tidak ada Penyadapan, Timses Ahok akan Laporkan SBY ke Polisi..
- Buni Yani: Sikap Ahok terhadap Ma'ruf Amin Menguntungkan Dirinya..
- Slank Gelar Konser Dukung Ahok-Djarot
- Ahok Kejutkan Warga Lubang Buaya
Posting Komentar