Pernyataan SBY ini lantas ditanggapi serius oleh kubu Basuksi Tjahaja Purnama. Kuasa Hukum Ahok, Tommy Sihotang mengatakan, dia bersama timnya akan melaporkan SBY ke polisi jika tak terbukti ada penyadapan.
"Kalau tidak ada penyadapan kami akan proses hukum, dari mana beliau tau ada penyadapan," ujar Tommy dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (4/2).
Menurut Tommy, bukti yang dimiliki oleh dirinya adalah berdasarkan pada berita salah satu media online tertanggal 7 Oktober, dan saksi. Karenanya dia mengaku aneh kalau SBY menduga hal tersebut adalah penyadapan. "Bukti itu macam-macam," katanya.
Sebelumnya, SBY merasa kesal karena percakapan dirinya dengan Ma'ruf Amin terungkap dalam sidang dugaan penistaan agama terhadap Ahok. SBY menduga percakapan dirinya didapat dengan cara ilegal atau lewat penyadapan. Karenanya kalau benar ada penyadapan Ahok dan kuasa hukumnya melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Oleh sebab itu, Presiden keenam tersebut ingin mendapatkan keadilan dan meminta pihak-pihak yang melakukan penyadapan bisa ditindak oleh aparat penegak hukum.
Sekadar informasi, Ahok sudah memberikan klarifikasi terkait adanya percakapan lewat telpon antara SBY dengan Ma'ruf Amin. Menurut Ahok dirinya bersama dengan kuasa hukumnya tidak pernah melakukan penyadapan terhadap SBY. Menurut Ahok, informasi percakapan antara SBY dengan Ma'ruf Amin ia dapat dari situs media online tertanggal 7 Oktober 2016.
Baca
Juga:
- Slank Gelar Konser Dukung Ahok-Djarot
- Ahok Kejutkan Warga Lubang Buaya
- Ahmad Dhani KW ke Rumah Lembang Dukung Ahok - Djarot
- Nih Penjelasan dari Pengacara Ahok tentang Sadapan Pembicaraan SBY dengan Ma’ruf Amin
Posting Komentar