Agen judi online - JAKARTA - Melalui rapat pleno, para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersepakat menunjuk Hadar Nafis Gumay menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU.
Penunjukan Hadar menjadi Plt Ketua KPU untuk mengisi posisi Ketua KPU yang ditinggal Husni Kamil Manik yang wafat pada 7 Juli 2016. Hadar akan menjabat Plt Ketua KPU selama enam hari ke depan.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas, jabatan Plt Ketua KPU akan diemban Hadar hingga terpilihnya Ketua KPU definitif. Rencananya proses pemilihan Ketua KPU definitif digelar pada 18 Juli 2016.
"Senin depan, kami akan pleno kembali untuk menentukan ketua definitif," kata Sigit di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Posting Komentar