Demokrat nilai terpidana hukuman percobaan ikut Pilkada langgar UU
Agen judi online - Partai Demokrat menilai kesepakatan Komisi II memperbolehkan terpidana hukuman percobaan menjadi peserta Pilkada berpotensi melanggar UU 10/2016 tentang Pilkada. Mereka juga memprediksi bakal ada kegaduhan dalam Pilkada Serentak bila ini disahkan.
"PKPU sebagai peraturan teknis hanya boleh menjabarkan secara teknis apa yang sudah diatur oleh undang-undang, tidak boleh merumuskan norma baru yang bertentangan dengan undang-undang" kata Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto melalui pesan tertulisnya, Selasa (13/9).
Aturan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g, mengatur berapa pun hukuman yang dijatuhkan maka terpidana tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah.
"Pasal 7 ayat (2 g) UU 10/2016 cukup jelas bahwa yang boleh mencalonkan diri dalam pilkada adalah orang yang belum pernah terpidana atau mantan terpidana tapi harus mengumumkan ke publik mengenai statusnya tersebut. Atas dasar itu tidak ada ruang menurut undang-undang bagi terpidana yang sedang menjalankan hukumannya termasuk hukuman percobaan" lanjutnya.
Selain melanggar aturan, Didik berpendapat jika PKPU tetap mengakomodir terpidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, akan menimbulkan ketidakpastian dan kegaduhan di pilkada serentak 2017.
"Fraksi partai Demokrat ingin tetap proporsional dan obyektif dalam melahirkan pimpinan bangsa termasuk kepala daerah. Demokrat ingin kualitas demokrasi kita juga seiring dengan output-nya yaitu lahirnya kepala daerah yang punya integritas bagus, rekam jejak yang tidak tercela dan bersih dalam rangka mengemban amanah dan tugas-tugas pemerintahan," tegasnya.
"Apabila PKPU nantinya akan tetap mengakomodir terpidana diperbolehkan mengikuti Pilkada Serentak 2017, maka akan membahayakan demokrasi kita karena melanggar undang-undang. Dan berpotensi dilakukan judicial review yang juga berpotensi terhadap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2017" sambungnya.
Posting Komentar