Tadi malam sekitar lima orang dari tim kuasa hukum Ahok mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya. Mereka tiba pada pukul 20.05 dan keluar pukul 21.07.
Urbanisasi, salah seorang kuasa hukum Ahok, mengatakan bahwa saksi yang diduga telah memberikan pernyataan palsu adalah Wilyuddin Abdul Rasyid Dhani.
Sebelumnya, mereka juga telah melaporkan Novel Bamukmin dan Muchsin pada pertengahan Januari. ”Saya yang menjadi pelapor dalam pelaporan kali ini,” tuturnya.
Dia menyatakan, Wilyuddin telah menjadi saksi dalam sidang hingga dua kali. Yaitu pada 10 dan 17 Januari.
Pihaknya curiga dengan keterangan saksi pelapor karena banyak kesalahan dalam laporan polisi yang dibuat. Misalnya soal tempat dan waktu kejadian.
Pada laporan tersebut, tertulis pidato Ahok yang diduga menistakan agama terjadi di Bogor pada 6 September.
”Padahal, kejadian video pidato adalah 27 September di Kepulauan Seribu,” paparnya.
Baca
Juga:
- Sebarkan! Laskar FPI Ini Ancam Penggal Kepala Jokowi dan Pengusaha Jika Ahok Bebas
- Kapolda Jabar: Rizieq Shihab akan Ditahan, Apabila...
- Curi Jengkol, Pelaku Sakit Hati! Korban Ditusuk lalu Dikubur dalam Lumpur..
- Rizieq Shibab Resmi Tersangka Dugaan Penghinaan Pancasila
Posting Komentar