Jakarta (Agen judi online) -
Presiden
Joko Widodo mengatakan hingga saat ini belum memanggil mantan Menteri
Energi Sumber Daya dan Mineral Arcandra Tahar. Di tengah-tengah
kunjungan kerja selama dua hari di Banten, Jokowi menuturkan sudah
mendapatkan laporan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna
Laoly, mengenai diberikannya status WNI kepada Arcadnra.
"Sudah
dilaporkan ke saya bahwa Pak Arcandra sudah diberikan paspornya," kata
Jokowi dalam siaran pers yang diterima Tempo, Sabtu, 11 September 2016.
Presiden belum meminta penjelasan lebih lengkap mengenai proses
perpindahan status kewarganegaraan Arcandra. Jokowi memberhentikan
Arcandra sebagai menteri ESDM karena warga negara Amerika Serikat,
selain WNI.
Jokowi memilih untuk mempelajari lebih
lanjut ihwal status kewarganegaraan Arcandra. Oleh sebab itu, mantan
Gubernur DKI Jakarta itu belum dapat memastikan apakah akan kembali
melantik Arcandra sebagai Menteri ESDM.
Wacana
Arcandra menjabat kembali Menteri ESDM muncul setelah Menteri Yasonna
Laoly menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan status WNI Arcandra. SK
MenkumHAM bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar diterbitkan dengan merujuk
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh,
kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
Lantaran Arcandra sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika,
Kemenkumham menghentikan prosedur kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Kemenkumham beralasan aturan Indonesia tidak mengenal dwikewarganegaraan
dan tidak boleh stateless.
Posting Komentar