KENDARI
(Agen judi online) -
Polres Kendari menetapkan nama Laode Alimin alias Limin (22), warga
Desa Patuno, Kecamatan Wangi-wangi, Wakatobi, masuk Daftar Pencarian
Orang (DPO).
Dia merupakan tersangka sekaligus saksi
kunci pembunuhan Almunazar alias La Aka (23) pada Selasa (26/7) lalu di
jalan AH. Nasution depan Lorong Kakatua, Kambu.
Kaurbinops
Polres Kendari, Iptu Abdul Haris yang dikonfirmasi Rabu (3/8)
menegaskan, pencarian tersangka pelaku pembunuhan mahasisiwa jurusan
Fisika pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Halu Oleo
tersebut terus dilakukan.
"Tersangka sebelumnya pernah melakukan
penikaman di Desa Wailumu Wakatobi. Seluruh Polsek di Wakatobi juga
sudah berkordinasi dengan kami dalam melakukan pencarian pelaku,"
ujarnya.
Mantan Kanitreskrim itu juga mengatakan,
tersangka yang kini menjadi DPO itu adalah saksi kunci penikaman
terhadap ketiga korban yang salah satunya meninggal dunia.
Posting Komentar