Agen judi online -
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini harus mundur dari jabatannya jika ingin maju dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta
2017. Kewajiban ini mengacu aturan undang-undang No 10 Tahun 2016
tentang Pilkada yang telah direvisi. UU ini mengamanatkan kepala daerah
yang ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di daerah lain harus mundur
dari jabatannya saat ini.
"Begitu juga dengan bu Risma. Jika mau maju ya harus mundur," kata
Komisioner KPU Surabaya Purnomo S Pringgodigdo di Surabaya, seperti
dilansir Antara, Selasa (2/8).
Aturan itu tercantum dalam UU No 10 Tahun 2016, Pasal 7 ayat (2)
huruf p. Kewajiban mundur harus dilakukan apabila sudah ditetapkan
sebagai calon kepala daerah. Jika gagal, otomatis Risma tidak bisa
kembali menjabat sebagai Wali Kota Surabaya lagi.
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan hal berbeda. UU
Pilkada yang baru tidak mewajibkan kepala daerah mundur jika ingin
bertarung di Pilkada daerah lain. Kewajibannya hanya cuti.
"Kami dari Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) juga sudah
konsultasi ke ketua MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai hal ini. Itu
termasuk pertimbangan kenapa legislator harus mundur dari jabatannya
saat menjadi calon kepala daerah, sedangkan calon inkumben tidak. Jika
legislator mundur maka akan ada gantinya, itu sudah jelas. Kalau kepala
daerah begitu mundur tidak ada penggantinya. Pemerintah tidak boleh
stagnan dan logis," kata Ketua Adeksi ini.
Posting Komentar